Hukum bersuci didalam Agama Islam itu wajib, jika tidak dilakukan maka ibadahnya dinyatakan tidak sah alias batal sehingga kewajibannya tidak terpenuhi pada saat itu juga.
Bersuci secara syariat itu ditentukan oleh nabi tatacaranya, dan tatacara itu dirincikan oleh para ulama fikih mazhab yang masyhur, yaitu Imam hanafi, Imam Syafi'i dan Ahmad bin Hambal, jika tidak mengikuti aturan yang telah ditentukan maka dinyatakan telah melakukan bid'ah dan itu terlarang dalam menjalankan hukum Islam.
Maksud dan tujuannya adalah mensucikan ruhaninya melalui tatacara syariat yang bernama Wudhu, dan Wudhu adalah cara untuk menuju Sholat, sedangkan bersuci dengan cara istinja' adalah menghilangkan hadats kecil, sedangkan menghilangkan hadats besar dengan cara mandi junub, semua itu dilakukan dengan air yang suci lagi mensucikan, jika tidak ada air maka dengan debu.
Post a Comment