Tahalli artinya adalah Mengisi, ceritanya manusia yang terlahir itu suci, sebagaimana sabda Rasulullah Muhammad S.A.W:
حَدَّثَنَا حَاجِبُ بْنُ الْوَلِيدِ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ حَرْبٍ عَنْ الزُّبَيْدِيِّ عَنْ الزُّهْرِيِّ أَخْبَرَنِي سَعِيدُ بْنُ الْمُسَيَّبِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ مَوْلُودٍ إِلَّا يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ وَيُنَصِّرَانِهِ وَيُمَجِّسَانِهِ كَمَا تُنْتَجُ الْبَهِيمَةُ بَهِيمَةً جَمْعَاءَ هَلْ تُحِسُّونَ فِيهَا مِنْ جَدْعَاءَ ثُمَّ يَقُولُا أَبُو هُرَيْرَةَ وَاقْرَءُوا إِنْ شِئْتُمْ { فِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ } الْآيَةَ حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى ح و حَدَّثَنَا عَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ كِلَاهُمَا عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ بِهَذَا الْإِسْنَادِ وَقَالَ كَمَا تُنْتَجُ الْبَهِيمَةُ بَهِيمَةً وَلَمْ يَذْكُرْ جَمْعَاءَ
Telah menceritakan kepada kami Hajib bin Al Walid telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Harb dari Az Zubaidi dari Az Zuhri telah mengabarkan kepadaku Sa'id bin Al Musayyab dari [Abu Hurairah, dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda: 'Seorang bayi tidak dilahirkan (ke dunia ini) melainkan ia berada dalam kesucian (fitrah). Kemudian kedua orang tuanyalah yang akan membuatnya menjadi Yahudi, Nasrani, ataupun Majusi -sebagaimana hewan yang dilahirkan dalam keadaan selamat tanpa cacat. Maka, apakah kalian merasakan adanya cacat? ' Lalu Abu Hurairah berkata: 'Apabila kalian mau, maka bacalah firman Allah yang berbunyi: '…tetaplah atas fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrahnya itu. Tidak ada perubahan atas fitrah Allah.' (QS. Ar Ruum (30): 30). Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah: telah menceritakan kepada kami 'Abdul 'Alaa Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, dan telah menceritakan kepada kami 'Abd bin Humaid: telah mengabarkan kepada kami 'Abdurrazzaq keduanya dari Ma'mar dari Az Zuhri dengan sanad ini dan dia berkata: 'Sebagaimana hewan ternak melahirkan anaknya. -tanpa menyebutkan cacat.- HR. Shahih Muslim 4803.
Anak yang terlahir kedunia ini adalah suci, tidak memandang apakah yang melahirkannya memenuhi ketentuan syariat atau tidak, sebab dosa atau pahala akibat dari perbuatan yang melahir tidak ditanggung oleh yang lahir dan yang terlahir tetap dalam keadaan suci secara ruhani, hanya saja kacamata hukum syariat memandang bahwa anak yang terlahir dari hasil perbuatan zina akan berdampak pada diri seorang anak, diantaranya tidak menerima warisan, tidak bisa menjadi wali bagi anaknya dikemudian hari, tidak bisa menjadi Imam sholat ketika berjama'ah, itu diantaranya, sedangkan yang terlahir dari pernikahan yang memenuhi syarat nikah, maka anak itu bisa menerima waris, menjadi wali anaknya dikemudian hari dan menjadi Imam ketika sholat berjama'ah.
Kembali kepada Tahalli, bani Adam tidak luput dari perbuatan yang sifatnya melanggar syariat, sehingga dampaknya adalah dosa, maka dosa itu semestinya tidak diulang lagi dan berupaya untuk banyak melakukan ibadah, ketika seorang hamba bertaubat dan semua itu tentunya melalui masa proses dan masa proses itu disebut dengan Takholli (Mengosongkan) atau proses pengosongan diri dari perbuatan dosa dengan cara melakukan sebuah ritual khusus dengan cara berzikir sesuai dengan aturan yang telah ditentukan.
Amal ibadah itu adalah pengganti perbuatan dosa, proses ibadah itu adalah proses Tahalli, sehingga Tajallinya adalah Insan Kamil.
Insan Kamil itu adalah Manusia yang berakhlak mulia, Jujur, Amanah, Cerdas dan Menyampaikan yang benar sesuai dengan aturan Allah dan RasulNya.
Post a Comment